Saturday 18 April 2015

Tarif Parkir (Retribusi) Baru di Malang - Motor naik jadi Rp 2.000

Sejak kemaren (17-4-2015), DPRD Kota Malang telah ketok palu mengesahkan Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum No 1 Tahun 2011 tentang perubahan tarif retribusi Parkir. Perda yang disahkan tersebut memuat tarif baru parkir menjadi Rp 2.000 untuk motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Hal ini disesuaikan dengan kajian dan usulan Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (DisHub). Dengan adanya perubahan tarif baru parkir tersebut, maka kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ditargetkan naik 200% dari target sebelumnya Rp 5 miliar menjadi senilai Rp 12 miliar sampai 15 miliar. (berita dari malangtimes.com)
***
Buat arek-arek malang.. Gimana nih tanggapannya?
Kalo menurut ane (sebagai pendatang/bukan ktp malang) karena ikut merasakan kebijakan kenaikan tarif parkir tersebut ya keberatan. Alasannya sebenarnya klise.. masih gak rela aja kalo uangnya hasil retribusi parkir itu hanya masuk ke oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. kita kan yang parkir niatnya bayar buat pembangunan fasilitas dan pelayanan publik, bukan mo ngasih sedekah ato nebelin kantong si oknum pengemplang parkir. Dengan kenaikan sebesar itu (meski sebelum kebijakan ini sudah ada banyak tempat parkir yang tarifnya rp 2000) apakah sistemnya udah dibenerin ato belum? jangan-jangan tarif dinaikin tapi sistemnya gak dibenahin ya tetep aja bocor-bocor-bocor..

Trus dengan kita bayar parkir dua ribu itu pelanggan/pemakai jasa parkir dapat apa? jaminan keamanan, misal terjadi kehilangan kendaraan saat parkir diganti 100%? Pasti akan dibenturkan pada permasalahan pengelola parkirnya resmi ato tidak? sedangkan kita sulit membedakan mana parkir resmi mana yang abal-abal. karena tidak adanya ketegasan dari pihak (pemerintah) yang terkait selaku eksekutor kebijakan. Sering saya dapati tempat parkir yang karcisnya tidak dikasihkan dan digunakan berulang-ulang ke pengendara lain. Nah, kalo yang demikian gimana bisa klaim ganti rugi? kurang bukti. ditambah lagi, model pengelola parkir yang demikian (tanpa karcis) uangnya masuk kemana?  kan bukti karcisnya rawan direkayasa. kalo sistemnya target/setoran. yang jadi pertanyaan, ada gak transparansinya prosentase pembagiannya?
Jangankan bicara soal alur uang pemasukan retribusi yang kurang transparan dan cuma bisa menerka-nerka.. Dengan uang 2000 untuk motor pelayanannya juga harus dibenahi menjadi lebih baik, pelanggan sudah selayaknya mendapatkan pelayanan yang baik, tidak datang ngatur parkir sendiri, terus ngeluarinnya juga susah eh saat mo jalan langsung main tiup peluit aja tiba-tiba datang narik parkir macam orang sedang malak. Mungkin pemerintah perlu mengadakan pelatihan dan sertifikasi juru parkir misalnya, sehingga juru parkir nantinya digaji dari apbd dan penempatannya diatur sedemikian rupa gunanya untuk menghindari parkir-parkir liar.
Ya itu adalah sebagian aspirasi atau uneg-uneg ane selaku orang yang sering sering bayar retribusi (entah liar atau resmi) dan berharap uangnya bisa berguna sebagaimana amanah undang-undang, itu aja.. tanpa bermaksud menyinggung/mendeskreditkan profesi tukang parkir, karena juru parkir juga manusia meski sering dan lebih banyak yang nyebelin. heuheuheu...
Share on :
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...