Thursday, 26 March 2015

Alhamdulillah, Akhirnya Polwan (Muslim) Resmi Boleh Berhijab

Alhamdulillah, akhirnya 'payung hukum polwan berjilbab telah diketok'.
Berikut ini adalah berita terkait seperti yang dilansir oleh Divisi Humas Mabes Polri dalam halaman facebook resmi miliknya:

Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Isi ubahannya:

1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.

b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2)jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4). jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana

c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang

d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika


Share on :
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...